- Masyarakat/pengguna layanan/konsumen menyampaikan pengaduan kepada Tim Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Kecamatan Jatinagara Kabupaten Ciamis, baik secara langsung maupun melalui media pengaduan. Pengaduan sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan.
- Penyelenggara menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima. Pada tahap ini, Tim Pengelolaan Pengaduan melakukan pencatatan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen pengaduan. Selanjutnya, dilakukan penelahaan dan pengklasifikasian terhadap materi pengaduan serta menyusun laporan penanganan/tindak lanjut pengaduan. Tim Pengelolaan Pengaduan meneruskan pengaduan kepada penyelenggara lain yang berwenang, dalam hal substansi pengaduan tidak menjadi kewenangannya.
- Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari penyelenggara sebagaimana diinformasikan oleh penyelenggara. Apabila berkas pengaduan tidak dilengkapi dalam waktu dimaksud, pengadu dianggap mencabut pengaduannya.
- Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
- Penyelesaian pengaduan terdiri dari penyampaian saran penyelesaian kepada pejabat terkait di lingkungan penyenggara, pemantauan, pemberian informasi kepada pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan, pelaporan tindak lanjut dan pengarsipan.
- Mekanisme/prosedur pengelolaan pengaduan disusun dengan memperhatikan kelompok rentan atau berkebutuhan khusus.
- Penyelesaian pengaduan dan tindakan korektif terbuka bagi publik dan diinformasikan melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik.
Formulirnya dapat diunduh dibawah ini :