Petugas Pelayanan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dengan Jenis Layanan sebagai berikut :
- Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu
- Penerbitan Surat Dispensasi Nikah
- Legalisasi Proposal Bantuan di Bidang Keagamaan
- Legalisasi Proposal Bantuan Rutilahu
- Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris